Dengan
senantiasa memohon rahmat dan hidayah dari Allah SWT, maka dirumuskan
Peraturan Organisasi siswa pencinta alam Sekolah Menengah Atas 1
Bangkala Barat, Jeneponto. Organisasi ini dicetuskan oleh MAPALA Teknisi
UNM
SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat adalah unit kegiatan sekolah
bagi siswa SMA Negeri 1 Bangkala Barat dalam mengembangkan bakat dan
minat siswa dalam bidang lingkungan hidup dengan Visi yaitu
“…………………………………….serta mempunyai Misi “………………………………………………..”.
Peraturan Organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat
dimaksudkan untuk mengatur mekanisme kerja dan keanggotaan dalam rangka
mencapai tujuan oraganisasi yaitu terciptanya sumber daya anggota
berkualitas yang mampu menyelenggarakan tugas struktural dan fungsional,
serta dapat mengimplementasikan potensi, minat dan bakat
kepecintaalaman dan ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai seorang
Pelajar yang berwawasan dan ramah lingkungan.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Siswa Pencinta Alam Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat, Jeneponto
Pasal 2
SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat didirikan pada tanggal untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
SISPALA Sherpa bertempat di SMA Negeri 1 Bangkala Barat
BAB II
AZAS
Pasal 4
SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
- SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat merupakan unit kegiatan Sekolah di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup di Tingkat SMU dan SMK sederajat
- SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat adalah organisasi intra sekolah yang merupakan kelengkapan non struktural dan tak terpisahkan dari Organisasi Siswa Sekolah serta kebijakan sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat
Pasal 6
Operasional
kegiatan SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala Barat menyangkut
pembinaan, pengembangan minat bakat dan kepedulian terhadap lingkungan,
serta garis kebijakan yang mendukung proses pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
BAB IV
LAMBANG/ ATRIBUT
Pasal 7
Pasal 8
Penyesuaian
terhadap kop surat, stempel/cap, serta atribut lainnya tetap merupakan
perwujudan dari lambang/atribut SISPALA Sherpa SMA Negeri 1 Bangkala
Barat
BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 9
Pelindung
Pelindung adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkala Barat dan diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal 10
Dewan penasehat
- Dewan penasehat dibentuk dengan fungsi memberikan pengayoman, nasehat saran serta motivasi kepada SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat dan ditetapkan di musyawarah besar setelah dewan pengurus harian terbentuk.
- Keanggotaan dewan penasehat ditetapkan oleh DPH dan DPB dengan melihat jabatan, keahlian dan perhatiannya kepada SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat untuk jangka Waktu mulai dari surat pengangkatan sampai dibentuknya Dewan Pengurus Harian yang baru.
Pasal 11
Dewan Pembina
- Dewan Pembina merupakan Anggota MAPALA Teknisi FT UNM
- Dewan Pembina ditetapkan setelah selesainya proses pemilihan Dewan Pengurus Harian
- Dewan Pembina bertugas untuk membina, memberikan petunjuk dan pertimbangan , serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan Dewan Pengurus Harian SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat
- Dewan Pembina SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat ditetapkan dengan memperhatikan loyalitas, dedikasi, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal 12
Dewan Pengurus Harian
- Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif pelaksana operasional kegiatan dan kepengurusan SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
- Dewan Pengurus Harian ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kerja dan disahkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkala Barat
- Dewan Pengurus Harian senantiasa mengkomunikasikan segala bentuk operasional kegiatan dan kepengurusan organisasi kepada Dewan Pembina SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
Pasal 13
Keluarga
besar SISPALA Sherpa adalah seluruh siswa SMA Negeri 1 Bangkala Barat
yang tergabung dalam ikatan organisasi SISPALA Sherpa SMA Negeri 1
Bangkala Barat yang memiliki tanggung jawab moral terhadap pengembangan
Organisasi .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
- Anggota tetap adalah anggota muda SISPALA Sherpa yang telah melewati tahapan DIKSAR dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota organisasi SISPALA Sherpa
- keabsahan menjadi anggota SISPALA Sherpa dinyatakan dengan pelantikan Anggota dan pemberian Slayer Anggota.
- Anggota SISPALA Sherpa wajib memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal 15
Anggota Kehormatan
- Anggota kehormatan adalah anggota dengan kualifikasi khusus, yang diangkat berdasarkan jasa-jasanya, struktur jabatan dan atau partisipasi aktifnya pada setiap kegiatan SISPALA Sherpa
- Anggota Kehormatan menjadi bagian dari keanggotaan dengan tidak melalui tahapan pendidikan dasar yang diangkat oleh dewan pengurus harian dengan persetujuan/pertimbangan Dewan Pembina.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa
- Anggota Luar biasa adalah Anggota SISPALA Sherpa yang telah menyelesaikan status akademiknya pada SMU Nasional Disamakan Kota Makassar dan tetap menjadi bagian keluarga besar SISPALA Sherpa
- Anggota Luar biasa tidak berhak diangkat dalam susunan Dewan Pengurus Harian, Tetapi dapat diikutsertakan dalam kepanitiaan dengan pertimbangan tertentu.
Pasal 17
Pemberhentian Anggota
- Anggota SISPALA SHERPA berhenti menjadi anggota apabila yang bersangkutan :
- Mengundurkan diri
b. Diberhentikan
- Anggota SISPALA SHERPA dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Anggota SISPALA SHERPA yang mengundurkan diri atau diberhentikan, secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya dan tidak diperkenankan untuk memakai atribut dan atau mengatasnamakan SISPALA SHERPA dalam setiap aktivitasnya.
- Poin 2 dan 3 dinyatakan sah melalui sidang istimewa Mapala SISPALA SHERPA.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1. Kepengurusan SISPALA SHERPA terdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pembina
d. Dewan Pengurus Harian
2. Dewan Pengurus Harian adalah pelaksana dan penanggung jawab operasional
kegiatan SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
Pasal 19
- Dewan Pengurus Harian ditetapkan dalam Musyawarah Besar untuk masa kepengurusan 1 (satu) tahun periode.
- Dewan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Bendahara
e. 3 orang Kepala Departemen
f. Beberapa orang staff departemen
- Dewan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, harus senantiasa konsultatif, koordinatif, aspiratif, dan komunikatif dengan anggota SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat .
- Dewan Pengurus Harian bertanggungjawab penuh kepada Dewan Pembina dan secara administratif mempertanggungjawabkan laporan periode kepengurusannya dalam sidang pleno dan Musyawarah Besar.
- DPH merupakan anggota tetap SISPALA SMA Negeri 1 Bangkala Barat
BAB VIII
STATUS,FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 20
Ketua Umum
- Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPALA SHERPA
b. Apabila
ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas
ketua umum diberikan kepada wakil ketua atau kepala departemen yang
dimandatir berdasarkan jenjangnya.
c. Apabila ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana tugas ketua umum melalui rapat khusus dewan pembina
- Fungsi dan Tanggungjawab
a. ketua umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian SISPALA SHERPA
b. ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
- Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan
pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada
diluar sekolah
b. Berhak
memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMU
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi
c. Berwenang
mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja
organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d. Berwenang
menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar
SMU Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan
Pembina.
e. Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas
merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas SISPALA SHERPA baik dalam
penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan
implementasi program kerja.
b. Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c. Menyelenggarakan rapat-rapat.
Pasal 21`
Wakil Ketua Umum
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPALA SHERPA apabila ketua umum berhalangan.
b. Apabila
Wakil ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana
tugas Wakil ketua umum diberikan kepada kepala departemen yang
dimandatir berdasarkan jenjangnya.
c. Apabila
Wakil ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk
pelaksana tugas Wakil ketua umum melalui rapat khusus dewan Pembina.
- Fungsi dan Tanggungjawab
a. Wakil ketua umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian SISPALA SHERPA.
b. Wakil ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
- Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan
pimpinan lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada
diluar sekolah
b. Berhak
memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMA
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi.
c. Berwenang
mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja
organisasi kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d. Berwenang
menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar
SMA Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan
Pembina.
e. Berwenang meminta pertanggungjawaban para kepala departemen.
f. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas
membantu ketua umum merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas
SISPALA SHERPA baik dalam penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta
operasional dan implementasi program kerja.
b. Berkewajiban melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c. Menyelenggarakan rapat-rapat.
Pasal 22 Sekretaris
- Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi persuratan.
b. Bilamana
sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah dewan
pengurus harian lain yang dimandatir sesuai dengan jenjangnya.
c. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, pengurus memilih pelaksana tugas sekretaris umum melalui rapat konsultasi.
- Berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan persuratan organisasi.
- Hak dan wewenang
a. Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi persuratan serta aktivitas organisasi
lainnya.
b. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal admistrasi persuratan.
- Tugas dan kewajiban
a. Bertugas melaksanakan, menata, mengkoordinir dan memeriksa administrasi persuratan organisasi.
b. Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi persuratan kepada ketua umum.
Pasal 23
Bendahara
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pengelolaan dana dan keuangan.
b. Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah pengurus harian lainnya yang dimandatir.
c. Bilamana sekertaris berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas harian akan ditetapkan didalam rapat konsultasi.
2. Berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pengelola dana dan keuangan.
3. Hak dan Wewenang
a. Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik serta
membuat aturan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dana
dan keuangan.
b. Berweweng untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal pengelolaan dana dan keuangan.
4. Tugas dan kewajiban
a. Bertugas melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan dana dan keuangan.
b. Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan pengelolaan dana dan keuangan kepda ketua umum.
Pasal 23
Kepala Departemen
1. Kedudukan
a. Kepala
Departemen Pembinaan Kader berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian
organisasi tertinggi dibidang informasi, pengkaderan dan pembinaan.
b. Kepala Departemen Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi tertinggi dibidang Lingkungan hidup.
c. Kepala
Departemen Partisipasi Dan Kemitraan berkedudukan sebagai pelaksana
tugas harian organisasi tertinggi dibidang parisipasi kegiatan dan
kerjasama.
d. Bilamana
Kepala Departemen berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas
dimandatir kepada staf pengurus lainnya sesuai dengan departemennya
masing-masing.
2. Fungsi dan Tanggung jawab
a. Kepala
Departemen berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan
pengawas kegiatan harian organisasi pada departemen masing-masing.
b. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
3. Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik
hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b. Berhak menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
c. Berwenang mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
d. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4. Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
b. Bertugas megetahui dan mengamati sejauh mana perkembangan kegiatan dan eksistensi organisasi kepada departemen masing-masing.
c. Bertugas
menampung dan mempelajari aspirasi dan masukan yang mengarah kepada
pengembangan organisasi kepada departemen masing-masing.
d. Berkewajiban melaksanakan seluruh amanah MUBES VII sesuai dengan pedoman organisasi.
e. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan departemennya pada rapat evaluasi.
Pasal 24
Staf Departemen
1. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pembantu Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada departemen masing-masing.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi untuk membantu Kepala Departemen dalam melaksanakn tugas harian organisasi pada departemen masing-masing.
b. Turut bertanggung jawab atas pelaksanaan harian organisasi di departemen masing-masing.
3. Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah serta mengkritik
hal-hal yang berhubungan dengan departemen masing-masing.
b. Berhak menggantikan kepala departemen, sekretaris umum dan kepala sekretariat jika dimandatir.
c. Berwenang membantu kepala departemen dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
4. Tugas dan Kewajiban.
a. Bertugas membantu kepala departemen dalam melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
b. Berkewajiban membantu kepala departemen masing-masing dalam pertanggungjawaban kegiatannya.
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
- Setiap pengurus mempunyai hak suara dan bicara.
- Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUBES VII SISPALA SHERPA Aktif selama masa kepengurusan.
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal 26
Kehilangan Hak Kepengurusan
- Pengurus SISPALA SHERPA kehilangan hak kepengurusan bila:
a. Meninggal dunia.
b. Menyelesaikan Study.
c. Mengundurkan diri.
d. Melakukan Pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
e. Drop Out (DO).
2. Kehilangan kepengurusan dinyatakan sah apabila diputuskan dalam sidang istimewa.
Pasal 27
Pengunduran Diri
Pengurus
SISPALA SHERPA yang bermaksud mengundurkan diri dapat mengajukan surat
permohonan pengunduran diri kepada ketua umum dan mempunyai hak jawab
atas permohonan tersebut.
Pasal 28
Sanksi Pengurus
1. Pengurus
SISPALA SHERPA yang tidak pernah aktif, diberikan peringatan secara
lisan dan tulisan oleh ketua umum, selanjutnya apabila tidak diindahkan
maka akan dibahas dalam rapat konsolidasi.
2. Pengurus
SISPALA SHERPA yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau
mencemarkan nama baik organisasi akan dibahas pada rapat konsolidasi
dan selanjutnya dapat dicabut kedudukannya sebagai pengurus maupun
anggota apabila telah terbukti bersalah melalui rapat istimewa.
3. Ketua
Umum yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau
mencemarkan nama baik organisasi dapat dicabut kedudukannya melalui
rapat istimewa.
4. Ketua
umum dan atau anggota pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
dapat digantikan oleh anggota SISPALA SHERPA yang lain berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 29
Pembelaan
Pengurus SISPALA SHERPA yang dikenakan sanksi diberi kesempatan membela diri dalam forum organisasi.
BAB IX
FORUM ORGANISASI
Pasal 30
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar yang disingkat MUBES adalah forum tertinggi organisasi SISPALA SHERPA.
2. MUBES dihadiri oleh keluarga besar SISPALA SHERPA.
3. MUBES bertujuan untuk menetapkan dan melegalisir hasil-hasil yang telah disepakati dalam agenda MUBES.
4. Agenda MUBES
a. Membahas dan menetapkan manual acara, serta tata tertib MUBES.
b. Mengevaluasi dan menetapkan LPJ DPH SISPALA SHERPA. Dan setelah pertanggungjawaban DPH selesai, maka DPH dinyatakan demisioner.
a. Membahas
dan menetapkan peraturan organisasi, garis-garis besar kebijakan
organisasi, rekomendasi serta petunjuk pelaksanaan pendidikan dasar, dan
tata cara pemakaian atribut SISPALA SHERPA.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Harian yang baru.
c. Membahasan mekanisme, kriteria bakal calon dan pemilihan ketua umum SISPALA SHERPA yang baru.
d. Menyusun struktur kepengurusan SISPALA SHERPA.
Pasal 31
Rapat Pleno
- Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pengurus harian yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan mengevaluasi kinerja DPH dalam mengemban amanah musker selama setengah periode kepengurusan.
- Rapat pleno dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota SISPALA SHERPA.
- Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.
Pasal 32 Rapat istimewa
- Rapat istimewa adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pembina dengan atau tanpa permintaan ketua umum, untuk membahas dan menetapkan masalah yang sangat penting dalam tubuh organisasi.
- Rapat istimewa dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan pengurus harian dan anggota SISPALA SHERPA.
- Rapat istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.
Pasal 33
Rapat Pengurus
1. Rapat
pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan pengurus harian
untuk membahas masalah yang berkenaan dengan intern kepengurusan dan
keorganisasian.
2. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum dan hanya khusus dihadiri oleh dewan pengurus harian.
3. Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 34
Rapat konsultasi
- Rapat konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengkonsultasikan pelaksanaan program kerja dewan pengurus harian atau kegiatan-kegiatan lain dengan dewan Pembina.
- Rapat konsultasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan tiap program kerja atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan diusulkan.
- rapat konsultasi dipimpin oleh DPH.
- Rapat konsultasi dihadiri oleh Dewan Pembina, DPH dan anggota SISPALA SHERPA.
Pasal 35
Rapat Evaluasi
- Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan dan program kerja DPH.
- Rapat Evaluasi Program kerja dilaksanakan pada saat dan setelah pelaksanaan tiap program kerja.
- Rapat Evaluasi dipimpin oleh Dewan Pembina dan atau ketua umum SISPALA SHERPA.
- Rapat Evaluasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan pengurus Harian dan anggota SISPALA SHERPA.
Pasal 36
Rapat konsolidasi
- Rapat konsolidasi adalah rapat yang dilakukan oleh dewan pengurus harian untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran mekanisme kerja kepengurusan atau hal-hal intern organisasi yang dianggap penting dengan Dewan Pembina.
- Rapat konsolidasi dipimpin oleh ketua umum SISPALA SHERPA Rapat konsolidasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian dan Anggota MAPALA Teknisi FT UNM.
- Rapat Konsolidasi dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB X
INVENTARIS
Pasal 37
- Inventaris SISPALA SHERPA adalah seluruh harta berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik SISPALA SHERPA.
- Inventaris SISPALA SHERPA diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi.
- Inventarisasi kekayaan SISPALA SHERPA berlangsung disekretariat.
- Sumber dana SISPALA SHERPA diperoleh dari :
a. Dana Kesiswaan.
b. Iuran anggota SISPALA SHERPA
c. Saldo kegiatan baik berupa barang maupun uang.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 38
Setiap
anggota dan pengurus SISPALA SMUNS yang dinilai melanggar ketentuan
Peraturan Organisasi akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan
kadar pelanggaran masing-masing.
BAB XII
PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 39
Perubahan peraturan organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar (MUBES).
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 40
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini, akan diatur dalam
aturan tersendiri berupa rumusan program, petunjuk pelaksanaan kegiatan
serta peraturan dan kebijakan pengurus yang berpedoman pada peraturan
organisasi SISPALA SHERPA.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 41
Peraturan organisasi ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar VII SISPALA SHERPA.
PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI
SISPALA SHERPA
BAB II
AZAS
Pasal 4
Asas
kekeluargaan adalah asas dimana dalam setiap penerapan kebijakan dan
pengambilan keputusan senantiasa melalui mekanisme musyawarah mufakat,
dengan tetap berlandaskan kepada Peraturan Organisasi SISPALA SHERPA
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(ayat 2)
SISPALA
SHERPA adalah organisasi independen yang tidak memiliki garis komando
atau hubungan langsung dengan organisasi lainnya dalam ruang lingkup SMU
Nasional dan kebijakan sekolah. Namun dalam setiap pelaksanaan
aktifitas keorganisasian, SISPALA SHERPA tetap sejalan dengan kebijakan
kesiswaan dan sesuai dengan peraturan organisasi.
BAB IV
LAMBANG /ATRIBUT
Pasal 7
Lambang merupakan perpaduan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Tetap
Status
keanggotaan tetap didapatkan setelah mengikuti rangkaian DIKSAR serta
memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang kepecintalaman dan disahkan
ditandai dengan pemberian selayer setelah Diksar
Pasal 15
Anggota Kehormatan
(ayat 1)
Anggota
kehormatan adalah bagian dari keluarga besar SISPALA SHERPA yang
diangkat secara khusus sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasanya dan
juga atas dukungan moril maupun materil, serta partisipasi aktifnya
dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh SISPALA SHERPA.
(ayat 2)
Anggota
kehormatan dapat berasal dari masyarakat umum, institusi pendidikan
atau SISPALA lain, maupun sekolah diluas SMU Nasional Makassar.
BAB VIII
STATUS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
(ayat 1)
Hak
suara adalah hak dimana pengurus dapat ikut serta dalam menentukan
suatu kebijakan yang akan diputuskan dalam suatu forum/rapat. Sedangkan
hak bicara adalah hak dimana pengurus dapat berpartisipasi dalam
memberikan pernyataan, pandangan, argumentasi, arahan dan kritikan
terhadap suatu kebijakan organisasi.
Pasal 28
Sanksi pengurus
(ayat 1)
Sanksi pengurus yang dimaksudkan didalam pasal 31 ayat(1) adalah :
1. Teguran
lisan disini tidak dibatasi jumlah teguran yang diberikan, namun
disesuaikan dengan perubahan pola sikap yang bersangkutan untuk
melakukan perbaikan.
2. Apabila
dengan beberapa teguran lisan tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan
teguran tertulis berupa surat resmi dari KetuaSISPALA SHERPA.
3. Dengan
dikeluarkannya surat teguran resmi, maka yang bersangkutan sudah layak
untuk di ajukan kasusnya dan dibahas di dalam rapat konsolidasi, guna
memberikan putusan sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 40
Sanksi
Organisasi yang dimaksud disini adalah sanksi yang diperuntukkan kepada
anggota yang bukan dewan pengurus harian SISPALA Sherpa dan untuk
mekanismenya mengikut pada ketetapan BAB VIII Pasal 33 ayat (1), namun
untuk jenis pelanggaran tertentu yakni mencemarkan nama baik organisasi
maka dapat langsung disidang istimewakan tanpa melalui pemberian
peringatan (baik lisan maupun tertulis) terlebih dahulu.